Mitra Proteksi Asuransi Kecelakaan

Apakah anda memiliki Asuransi untuk diri dan keluarga jika terjadi kecelakaan atau penyakit umum?



Penawaran Program Khusus untuk Karyawan PNM

Asuransi Kecelakaan Diri
Syarat & Ketentuan
Jenis Asuransi Kecelakaan Diri
Lingkup Cakupan 24 jam, 365 hari, Wilayah Indonesia saja
Pemegang Polis Individu atau Kelompok
Tertanggung Pegawai PNM Persero dan/atau keluarganya and/or relatives
Batas Umur 17 tahun sampai dengan 65 tahun
Periode Asuransi 12 bulan
Manfaat
  1. Meninggal Dunia karena Kecelakaan (AD)
  2. Cacat Tetap (Total/Parsial) *
  3. Biaya Medis (max. 10% dari manfaat A/B) – MedEx
Perluasan Cakupan
  • Biaya Pemakaman (Max. IDR 5,000,000 per peserta)
  • Keracunan makanan dan minuman
  • Biaya Rehabilitasi (termasuk Orthesa & Prothesa karena kecelakaan saja, dengan maksimum Rp 5.000.000 per orang)
  • Sesak nafas karena asap, uapan beracun, gas dan tenggelam
  • Pemogokan, Kerusuhan, Keributan dan Terorisme Sabotase – sebagai korban
  • Tunjangan transportasi karena kecelakaan Maksimum Rp 500,000 per orang
  • Rawat Inap untuk Penyakit Umum (Rp 250,000 / hari / orang) maksimal 5 hari - tidak termasuk operasi, dibatas hanya untuk:
    1. Dengue Blood Fever (DBD)
    2. Typhoid (Tyfus)
    3. Diarrhea / Gastro Internal / Gangguan penceranaan
    4. Asthma / Bronchitis (Pernafasan)
    5. Influensa / Demam (Virus atau infeksi)
Pengecualian
  • Setiap konsekuensi perang, perang saudara, invasi, revolusi, pemberontakan, menggunakan kekuatan militer atau perampasan kekuasaan pemerintah
  • Terorisme Biologis, kimia atau nuklir
  • Setiap tindak pidana
  • Cedera akibat melukai diri sendiri yang disengaja, serangan yang diprovokasi, kemabokan, penyalahgunaan alkohol / obat-obatan terlarang
  • Kehamilan, Melahirkan, Keguguran atau komplikasi yang terkait dengannya
  • Setiap kondisi cacat / gangguan sebelumnya
  • Aktivitas olahraga yang berbahaya
  • Risiko lepas pantai
  • Awak Pesawat / Awak Kapal
  • Pertambangan Bawah Tanah / Bawah Laut
Ketentuan Lain Sesuai Syarat dan Ketentuan Asuransi dan kondisi polis

Option I: Coverage ADD & MedEx

Plan Limit ADD Premium p.a Per Person
1. Optimum IDR 50,000,000 IDR 100,000
2. Optimum Plus IDR 100,000,000 IDR 200,000

Option II: Coverage ADD, MedEx, & HCP

Plan Limit ADD Limit HCP
(IDR 250,000/day max 5 days)
Premium p.a Per Person
1. Basic IDR 5,000,000 IDR 1,250,000 IDR 355,000
2. Basic Plus IDR 10,000,000 IDR 1,250,000 IDR 360,000
3. Advanced IDR 25,000,000 IDR 1,250,000 IDR 385,000
4. Optimum IDR 50,000,000 IDR 1,250,000 IDR 435,000
Catatan
  • 1. Biaya Medis hanya maximal 10% dari Plafond ADD dan berlaku untuk Option I dan II
  • Untuk Option II:
    1. Jika peserta di rawat di rumah sakit karena kecelakaan maka bisa mengajukan klaim sampai dengan maximal 10% dari plafond ADD contoh IDR 50,000,000 x 10% = IDR 5,000,000
    2. Jika peserta di rawat di rumah sakit karena penyakit umum maka hanya bisa mengajukan klaim sampai dengan IDR 250,000 per hari (Max 1,250,000) di bawah HCP tetapi tidak bisa klaim dari plafond ADD.