Segala bentuk Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan dilisensikan untuk digunakan dan dioperasikan di jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:
Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, polis ini memberikan perlindungan jika terjadi kerusakan atau kerugian terhadap Kendaraan Bermotor Anda yang disebabkan:
Jaminan dapat diperluas untuk mencakup:
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Penawaran Program Khusus untuk Karyawan PNM
Sepeda Motor
(Max 10 Tahun) |
Kendaraan Bermotor
(Max 20 Tahun) |
Total Loss Only | Total Loss Only |
Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 1.000.000,00 | Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 10,000,000.00 |
Sepeda Motor
(Max 3 Tahun) |
Kendaraan Bermotor
(Max 10 Tahun) |
Comprehensive | Comprehensive |
Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 1.000.000,00 Driver Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 1.000.000,00 Penumpang Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 1.000.000,00 |
Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 10,000,000.00 Driver Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10,000,000.00 Penumpang Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10,000,000.00 per Penumpang (max 4 Penumpang) |
Sepeda Motor
(Max 3 Tahun) |
Kendaraan Bermotor
(Max 10 Tahun) |
Comprehensive | Comprehensive |
Third Party Liability with Limit IDR. 5,000,000.00 Personal Accident Driver with Limit IDR. 1,000,000.00 Personal Accident Passenger with Limit IDR. 1,000,000.00 Kerusuhan, Mogok, Keributan Sipil Banjir, Angin ribut, Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami |
Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 10.000.000,00 Driver Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10.000.000,00 Penumpang Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10.000.000,00 per penumpang (max 4 penumpang) Kerusuhan, Mogok, Keributan Sipil Banjir, Angin ribut, Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami |
Kendaraan Bermotor
(Max 10 Tahun) |
Comprehensive |
Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 25,000,000.00 Driver Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10,000,000.00 Penumpang Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10,000,000.00 per Penumpang (max 4 Penumpang) Kerusuhan, Mogok, Keributan Sipil Banjir, Angin ribut, Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami Terrorism & Sabotage |
Catatan Total Loss Only = 75% Kerusakan atau Kerugian x Nilai Pasar aktual aktual