Mitra Proteksi Asuransi Kendaraan

Apa yang dapat dijamin?

Segala bentuk Kendaraan Bermotor yang terdaftar dan dilisensikan untuk digunakan dan dioperasikan di jalan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

  • Mobil - Mobil Penumpang Pribadi
    • Sedan, Station Wagon
    • MPV (Multi-Purpose Vehicle), SUV (Sport Utility Vehicle)
    • 4WD, Jeep, Dual Cabin Utility Vehicle
  • Kendaraan Komersial
    • Trucks
    • Mini-Bus
    • Delivery Van
  • Sepeda Motor
    • Motorbike
    • Scooter
RESIKO DIJAMIN

Sesuai dengan Polis Standar Kendaraan Bermotor Indonesia, polis ini memberikan perlindungan jika terjadi kerusakan atau kerugian terhadap Kendaraan Bermotor Anda yang disebabkan:

  • Tabrakan (Kecelakaan Lalu Lintas)
  • Pencurian
  • Tindakan Tuhan (Gempa Bumi, Badai, Angin Badai, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)/li>

Jaminan dapat diperluas untuk mencakup:

  • Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan dan Kerusuhan Berbahaya
  • Kewajiban Pihak Ketiga (Cedera Properti dan Tubuh)
  • Kecelakaan Diri untuk Pengemudi dan Penumpang
  • Terorisme & Sabotase

BAGAIMANA MENGHITUNG PREMI ASURANSI?

Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:

  • Total Uang Pertanggungan (TSI) * x tingkat premi (persen).

Penawaran Program Khusus untuk Karyawan PNM



Basic
Sepeda Motor

(Max 10 Tahun)

Kendaraan Bermotor

(Max 20 Tahun)

Total Loss Only Total Loss Only
Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 1.000.000,00 Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 10,000,000.00
Advanced
Sepeda Motor

(Max 3 Tahun)

Kendaraan Bermotor

(Max 10 Tahun)

Comprehensive Comprehensive

Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 1.000.000,00

Driver Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 1.000.000,00

Penumpang Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 1.000.000,00

Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 10,000,000.00

Driver Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10,000,000.00

Penumpang Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10,000,000.00 per Penumpang (max 4 Penumpang)

Optimal
Sepeda Motor

(Max 3 Tahun)

Kendaraan Bermotor

(Max 10 Tahun)

Comprehensive Comprehensive

Third Party Liability with Limit IDR. 5,000,000.00

Personal Accident Driver with Limit IDR. 1,000,000.00

Personal Accident Passenger with Limit IDR. 1,000,000.00

Kerusuhan, Mogok, Keributan Sipil

Banjir, Angin ribut, Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami

Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 10.000.000,00

Driver Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10.000.000,00

Penumpang Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10.000.000,00 per penumpang (max 4 penumpang)

Kerusuhan, Mogok, Keributan Sipil

Banjir, Angin ribut, Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami

Upgrade Optimal
Kendaraan Bermotor

(Max 10 Tahun)

Comprehensive

Kewajiban Pihak Ketiga dengan Batas Rp. 25,000,000.00

Driver Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10,000,000.00

Penumpang Kecelakaan Diri dengan Batas Rp. 10,000,000.00 per Penumpang (max 4 Penumpang)

Kerusuhan, Mogok, Keributan Sipil

Banjir, Angin ribut, Gempa, letusan gunung berapi dan tsunami

Terrorism & Sabotage

Catatan Total Loss Only = 75% Kerusakan atau Kerugian x Nilai Pasar aktual aktual