SISTEM KEBIJAKAN ANTI SUAP

PT Mitra Proteksi Madani menetapkan kebijakan anti penyuapan sesuai dengan Pedoman Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) agar setiap karyawan, pemegang kepentingan dan pihak terkait lainnya yang berada di bawah kendali PT. Mitra Proteksi Madani, agar sesuai ketentuan sebagai berikut:

1. Melarang kepada seluruh insan perusahaan untuk menerima, meminta dan memberikan penyuapan dalam bentuk apapun (uang tunai atau non tunai);
2. Perusahaan berkomitmen untuk menetapkan Kebijakan Anti Penyuapan sesuai dengan SMAP ISO 37001:2016 melalui deklarasi Komitmen Penerapan Anti Penyuapan yang ditandatangani oleh Direksi, dan Dewan Komisaris, yang nantinya akan diteruskan ke seluruh karyawan dalam bentuk penandatanganan pakta integritas;
3. Kebijakan Anti Penyuapan ini berhubungan dengan kebijakan pengendalian gratifikasi yang bersumber dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang relevan dengan anti penyuapan;
4. Pelaksanaan Kebijakan Anti Penyuapan ini sejalan dengan tujuan perusahaan dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) diantaranya adalah mengoptimalkan nilai-nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, kemampuan untuk bertahan dan berkelanjutan, mengelola perusahaan secara profesional, efisien dan efektif serta mendorong setiap insan perusahaan untuk bertindak dan mengambil keputusan yang dilandaskan dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan khususnya bidang penyuapan;
5. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus melakukan pemenuhan persyaratan SMAP dan perbaikan berkelanjutan;
6. Perusahaan terus melakukan upaya peningkatan kepedulian SMAP diantaranya adalah menyediakan saluran pelaporan pengaduan (Whistle Blowing), program awerness dan pelatihan SMAP serta melakukan pemeliharaan dan evaluasi dari penerapan SMAP;
7. Perusahaan juga menetapkan Tim penerapan SMAP melalui surat keputusan Direksi, termasuk penunjukan dan kewenangan divisi/unit kerja atau kepatuhan yang menjalankan fungsi kepatuhan anti penyuapan;
8. Perusahaan menetapkan mekanisme penentuan sasaran anti penyuapan melalui pedoman SMAP;
9. Perusahaan menetapkan pemberian sanksi atas pelanggaran Kebijakan Anti Penyuapan sesuai dengan tingkat risiko penyuapan, yaitu:
a. Kepada karyawan dengan sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja;
b. Kepada rekanan bisnis (penyedia barang/jasa) dengan sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kontrak kerja;
10. Kebijakan Anti Penyuapan ini diterapkan diseluruh wilayah kerja Perusahaan;
11. Kebijakan Anti Penyuapan ini wajib disosialisasikan dan didokumentasikan pelaksanaannya pada masing-masing unit kerja terkait.